BPK Batanghari melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan berbagai regulasi yang menjadi landasan hukum operasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi pedoman pelaksanaan pemeriksaan keuangan oleh BPK Batanghari:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
- Pasal 23E Ayat (1): BPK memiliki kewenangan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara independen, termasuk di tingkat pemerintah daerah seperti Kabupaten Batanghari.
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
- Mengatur kedudukan, wewenang, tugas, dan fungsi BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang independen, termasuk dalam memeriksa pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Menegaskan bahwa keuangan daerah merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dikelola sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan disiplin anggaran.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Mengatur pengelolaan perbendaharaan negara, termasuk keuangan daerah, yang menjadi objek pemeriksaan BPK Batanghari.
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Menetapkan bahwa BPK memiliki tugas untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara dan daerah, serta memberikan laporan hasil pemeriksaan kepada pemerintah dan DPRD terkait.
6. Peraturan Pemerintah (PP):
- PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan: Mengatur standar pelaporan keuangan yang digunakan pemerintah daerah, termasuk objek pemeriksaan oleh BPK Batanghari.
7. Peraturan BPK RI:
- Berbagai peraturan teknis yang dikeluarkan oleh BPK RI terkait prosedur pemeriksaan, pelaporan hasil pemeriksaan, dan tindak lanjut temuan audit di tingkat pemerintah daerah.
8. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari:
- Mengatur ketentuan keuangan daerah yang harus sesuai dengan regulasi nasional, menjadi objek pemeriksaan BPK Batanghari untuk memastikan pengelolaan keuangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kesimpulan:
Dasar hukum tersebut memberikan kewenangan kepada BPK Batanghari untuk memeriksa pengelolaan keuangan daerah, memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran sesuai dengan regulasi yang berlaku demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.